Pengertian Usaha Mikro menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun dimana usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-
Departemen Perindustrian RI pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 mendefinisikan industri kecil dan kerajinan adalah kelompok perusahaan yang dimiliki penduduk Indonesia dengan jumlah nilai aset kurang dari Rp 600 juta diluar nilai tanah dan bangunan yang digunakannya. Mengacu pada undang-undang tersebut, kriteria usaha kecil adalah :
Dinamika UMKM di Indonesia.
Permasalahan dalam UMKM di Indonesia.
Konsep Agroindustri Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
Departemen Perindustrian RI pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 mendefinisikan industri kecil dan kerajinan adalah kelompok perusahaan yang dimiliki penduduk Indonesia dengan jumlah nilai aset kurang dari Rp 600 juta diluar nilai tanah dan bangunan yang digunakannya. Mengacu pada undang-undang tersebut, kriteria usaha kecil adalah :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1 miliar per tahun.
- Di miliki oleh Warga Negara Indonesia.
- Berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung, maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
- Terbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.
- Untuk sektor industri, memiliki total aset paling banyak Rp 5 miliar.
- Untuk sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 3 miliar.
- Kerajinan rumah tangga, dengan jumlah tenaga kerja dibawah 3 orang termasuk tenaga kerja yang tidak dibayar.
- Usaha kecil, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 5-9 orang.
- Usaha menengah, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 20-99 orang.
- Usaha besar, dengan jumalh tenaga kerja sebanyak lebih dari 100 orang.
Dinamika UMKM di Indonesia.
Permasalahan dalam UMKM di Indonesia.
Konsep Agroindustri Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
0 Komentar