Teori Pemberdayaan Menurut Para Ahli

Dalam bahasa Inggris “pemberdayaan” itu adalah “empowerment” atau “empowering”. Konsep ini lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pemikiran masyarakat dan kebudayaan barat, dan mulai tampak disekitar dekade  1970an dan berkembang terus sampai pada akhir abad ke 20. Pemakaian terminologi “pemberdayaan” masih merupakan istilah baru dalam pembangunan pedesaan di Indonesia. Kemudian pemberdayaan ini lebih difokuskan lagi kepada upaya untuk mengatasi kemiskinan di pedesaan. 
Dalam pengkajian pemberdayaan sangat diperlukan kelompok masyarakat sebagai sumber utama pemberdayaan karena pada dasarnya kelompok masyarakat merupakan sutu unit yang proaktif dan produktif. (Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemberdayaan adalah suatu proses untuk berdaya, memiliki kekuatan, kemampuan dan tenaga untuk menguasai sesuatu. Oleh karena itu, pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dapat diartikan sebagai suatu proses untuk memiliki atau menguasai kehidupan sosial  ekonomi yang lebih baik (Departemen Pendidikan Nasional, 2002). Menurut Dhal (1963) pemberdayaan yang berasal dari kata empowerment sangat berkaitan dengan kekuatan atau kekuasaan (power). Oleh karena itu, pemberdayaan dapat diartikan sebagai upaya meningkatkan kekuatan atau kemampuan seseorang untuk mempengaruhi pihak lain.

Dalam perspektif lingkungan, pemberdayaan dimaksudkan setiap individu memiliki kesadaran, kemampuan dan kepedulian untuk mengamankan dan melestarikan sumberdaya alam dan pengelolaannya secara berkelanjutan. Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian kehidupan maupun keberlanjutan pembangunan yang bertujuan untuk terus menerus memperbaiki mutu hidup (Mardikanto, 2010). Di dalam Mardikanto (2010) disebutkan bahwa menurut defenisinya oleh Mas’oed (199) adalah upaya untuk memberikan daya (empowerment) atau penguatan (strengthening) kepada masyarakat.
 
Keberdayaan masyarakat oleh Sumodiningrat (1997) diartikan sebagai kemampuan individu yang bersenyawa dalam masyarakat dalam membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemberdayaan dapat disamakan dengan perolehan kekuatan dan akses terhadap sumberdaya untuk mencari nafkah (Pranaka, 1996). Istilah pemberdayaan juga dapat diartikan sebagai upaya memenuhi kebutuhan yang diinginkan oleh individu, kelompok dan masyarakat luas agar mereka memiliki kemampuan untuk melakukan pilihan dan mengontrol lingkungannya agar dapat memenuhi keinginan-keinginannya, termasuk aksesibilitasnya terhadap sumberdaya terkait dengan pekerjaannya, aktivitas sosialnya, dan lain-lain (Mardikanto, 2010). World Bank (2001) mengartikan pemberdayaan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan dan kemampuan kepada kelompok masyarakat (miskin) untuk mampu dan berani bersuara (voice) atau menyuarakan pendapat, ide, atau gagasan-gagasannya, serta kemampuan dan keberanian untuk memilih (choice) sesuatu (konsep, metode, produk, tindakan, dan lain-lain) yang terbaik bagi pribadi, keluarga dan masyarakatnya. Dengan kata lain, pemberdayaan masyarakat merupakan proses meningkatkan kemampuan dan sikap kemandirian masyarakat.

Sejalan dengan itu, pemberdayaan dapat diartikan sebagai upaya peningkatan kemampuan masyarakat (miskin, marjinal, terpinggirkan) untuk menyampaikan pendapat dan atau kebutuhannya, pilihan-pilihannya, berpartisipasi, bernegosiasi, mempengaruhi dan mengelola kelembagaan masyarakatnya secara bertanggung-gugat (accountable) demi perbaikan kehidupannya.

Dalam pengertian tersebut, menurut Mardikanto (2010), pemberdayaan mengandung arti perbaikan mutu hidup atau kesejahteraan setiap individu masyarakat baik dalam arti :
  1. Perbaikan ekonomi, terutama kecukupan pangan.
  2. Perbaikan kesejahteraan sosial (pendidikan dan kesehatan).
  3. Kemerdekaan dari segala bentuk penindasan.
  4. Terjaminnya keamanan.
  5. Terjaminnya hak asasi manusia yang bebas dari  rasa takut dan kekhawatiran.
  6. Dan lain-lain.
Pemberdayaan adalah suatu cara agar rakyat, komunitas, dan organissi diarahkan agar mampu menguasai atau berkuasa atas kehidupannya (Rappaport, 1984). Pemberdayaan adalah sebuah proses agar setiap orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam berbagi pengontrolan atas, dan mempengaruhi, kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi hidupnya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya (Parsons. et al. 1994)

Berkaitan dengan kekuasaan, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuatan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak dapat dirubah (Mardikanto, 2010).

Mardikanto (2010) juga menyatakan bahwa kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas. Kekuasaan senantiasa hadir dalam konteks relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal yaitu :
  • Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun.
  • Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian kekuasaan yang tidak statis melainkan dinamis.
Sumodiningrat (1997) menyatakan bahwa hakikat dari pemberdayaan berpusat pada manusia dan kemanusian, dengan kata lain manusia dan kemanusiaan sebagai tolak ukur normatif, struktural dan substansial.

Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampuuntuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain, pemberdayaan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat (Mardikanto, 2010).

Dalam upaya memberdayakan masyarakat tersebut dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling), yang titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah lebih positif selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. Penguatan ini meliputi langkah-langkah yang nyata, dan menyangkut penyediaan bebagai peluang, masukan, serta pembukaan akses yang akan membuat masyarakat menjadi berdaya. Ketiga, memberdayakan melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi tambah lemah karena kurang berdaya menghadapi yang kuat. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang serta eksploitasi yang kuat terhadap yang lemah (Mardikanto, 2010).

Menurut Mardikanto (2010), pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan dan kebertanggungjawaban adalah bagian pokok dari pembedayaan. Demikian pula pembaharuan institusi-institusi sosial dan pengintegrasiannya ke dalam kegiatan pembangunan serta peranan masyarakat di dalamnya. Paling penting disini adalah peningkatan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya. Jadi esensi pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat tetapi juga termasuk penguatan pranata-pranatanya. 
 
Subejo dan Noriaki (2004) mengartikan proses pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang disengaja untuk memfasilitasi masyarakat lokal  dalam merencanakan, memutuskan dan mengelola sumberdaya lokal yang dimiliki melalui  collective action dan networking sehingga pada akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi dan sosial.

Pemberdayaan merupakan upaya pemberian kesempatan dan atau memfasilitasi kelompok miskin agar mereka memiliki aksesibilitas terhadap sumberdaya yang berupa modal, teknologi, informasi, jaminan pemasaran dan lain-lain, agar mereka mampu memajukan dan mengembangkan usahanya, sehingga memperoleh perbaikan pendapatan serta perluasan kesempatan kerja demi perbaikan kehidupan dan kesejahteraannya (Sumodiningrat, 2003).
 
Artikel Terkait:

Posting Komentar

0 Komentar