Menurut Mardikanto (2009) penyuluhan pertanian adalah suatu proses perubahan sosial, ekonomi dan politik untuk memberdayakan dan memperkuat kemampuan masyarakat melalui proses belajar bersama yang partisipatif, agar terjadi perubahan perilaku pada diri semua stakeholders (individu, kelompok, kelembagaan) yang terlibat dalam proses pembangunan, demi terwujudnya kehidupan yang berdaya, mandiri dan partisipatip yang semakin sejahtera dan berkelanjutan.
Van Den Ban dan Hawkins (1999) menambahkan penyuluhan merupakan diartikan sebagai keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar. Pendidikan penyuluhan adalah ilmu yang berorientasi keputusan tetapi juga berlaku pada ilmu sosial berorientasi pada kesimpulan. Ilmu ini mendukung keputusan strategi yang harus diambil dalam organisasi penyuluhan. Penyuluhan juga dapat menjadi sarana kebijaksanaan yang efektif untuk mendorong pembangunan pertanian dalam situasi petani tidak mampu mencapai tujuannya karena keterbatasan pengetahuan dan wawasan. Sebagai sarana kebijakan, hanya jika sejalan dengan kepentingan pemerintah atau organisasi yang mendanai jasa penyuluhan guna mencapai tujuan petani.
Menurut Yayasan Pengembangan Sinar Tani (2001) penyuluhan pertanian merupakan suatu sistem pendidikan non formal untuk masyarakat pedesaan dengan implikasi perubahan perilaku yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap dari setiap individu anggota masyarakat dalam mengembangkan kemampuan memahami dan memecahkan masalahnya secara bijaksana. Beberapa ahli penyuluhan menyatakan bahwa sasaran penyuluhan pertanian yang utama adalah penyebaran informasi yang bermanfaat dan praktis bagi petani dan kehidupan pertaniannya, melalui percobaan hasil penelitian ilmiah yang diperlukan untuk menyempurnakan pelaksanaan kegiatan pertanian serta pertukaran informasi dan pengalaman untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Menurut Suhardiyono (1992) penyuluhan merupakan pendidikan non formal bagi petani beserta keluarganya dimana kegiatan dalam alih pengetahuan dan ketrampilan dari penyuluh lapangan kepada petani dan keluarganya berlangsung melalui proses belajar mengajar. Beberapa ahli penyuluhan menyatakan bahwa sasaran penyuluhan yang utama adalah penyebaran informasi yang bermanfaat dan praktis bagi masyarakat petani di pedesaaan dan kehidupan pertaniannya, melalui pelaksanaan penelitian ilmiah dan percobaan di lapang yang diperlukan untuk menyempurnakan pelaksanaan suatu jenis kegiatan serta pertukaran informasi dan pengalaman diantara petani untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Penyuluhan pertanian adalah sistem pendidikan luar sekolah bagi orang dewasa guna menumbuhkembangkan kemampuan pengetahuan, keterampilan dan sikap petani nelayan sehingga secara mandiri mereka dapat mengelola unit usahataninya menjadi lebih baik dan menguntungkan sehingga dapat memperbaiki pola hidup yang lebih layak dan sejahtera bagi keluarganya. Kegiatan penyuluhan pertanian sebagai proses belajar bagi petani-nelayan melalui pendekatan kelompok dan diarahkan untuk terwujudnya kemampuan kerja sama yang lebih efektif sehingga mampu menerapkan inovasi, mengatasi berbagai resiko kegagalan usaha, menerapkan skala usaha yang ekonomis untuk memperoleh pendapatan yang layak dan sadar akan peranan serta tanggungjawabnya sebagai pelaku pembangunan, khususnya pembangunan pertanian (Mardikanto, 1993).
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2006, penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kartasapoetra (1991) menyatakan bahwa penyuluhan dalam arti umum merupakan suatu ilmu sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan pada individu dan masyarakat agar dengan terwujudnya perubahan tersebut dapat tercapai apa yang diharapkan sesuai dengan pola atau rencananya. Penyuluhan dengan demikian merupakan suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal atau suatu sistem pendidikan diluar sistem persekolahan yang biasa, dimana orang ditunjukkan cara-cara mencapai sesuatu dengan memuaskan sambil orang itu tetap mengerjakan sendiri.
Dengan mengacu pengertian di atas, penyuluhan pertanian adalah usaha mengubah perilaku petani dan keluarganya agar mereka mengetahui, menyadari, mempunyai kemampuan dan kemauan, serta tanggung jawab untuk memecahkan masalahnya sendiri dalam kegiatan usaha tani dan kehidupannya (Kartasapoetra, 1994).
Sementara itu Samsudin (1982) memberikan pengertian penyuluhan pertanian sebagai suatu cara atau usaha pendidikan yang bersifat non-formal untuk para petani dan keluarganya di pedesaan. Penyuluhan pertanian mengandung arti aktivitas pendidikan diluar bangku sekolah (non-formal) yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
Van Den Ban dan Hawkins (1999) menambahkan penyuluhan merupakan diartikan sebagai keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar. Pendidikan penyuluhan adalah ilmu yang berorientasi keputusan tetapi juga berlaku pada ilmu sosial berorientasi pada kesimpulan. Ilmu ini mendukung keputusan strategi yang harus diambil dalam organisasi penyuluhan. Penyuluhan juga dapat menjadi sarana kebijaksanaan yang efektif untuk mendorong pembangunan pertanian dalam situasi petani tidak mampu mencapai tujuannya karena keterbatasan pengetahuan dan wawasan. Sebagai sarana kebijakan, hanya jika sejalan dengan kepentingan pemerintah atau organisasi yang mendanai jasa penyuluhan guna mencapai tujuan petani.
Menurut Yayasan Pengembangan Sinar Tani (2001) penyuluhan pertanian merupakan suatu sistem pendidikan non formal untuk masyarakat pedesaan dengan implikasi perubahan perilaku yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap dari setiap individu anggota masyarakat dalam mengembangkan kemampuan memahami dan memecahkan masalahnya secara bijaksana. Beberapa ahli penyuluhan menyatakan bahwa sasaran penyuluhan pertanian yang utama adalah penyebaran informasi yang bermanfaat dan praktis bagi petani dan kehidupan pertaniannya, melalui percobaan hasil penelitian ilmiah yang diperlukan untuk menyempurnakan pelaksanaan kegiatan pertanian serta pertukaran informasi dan pengalaman untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Menurut Suhardiyono (1992) penyuluhan merupakan pendidikan non formal bagi petani beserta keluarganya dimana kegiatan dalam alih pengetahuan dan ketrampilan dari penyuluh lapangan kepada petani dan keluarganya berlangsung melalui proses belajar mengajar. Beberapa ahli penyuluhan menyatakan bahwa sasaran penyuluhan yang utama adalah penyebaran informasi yang bermanfaat dan praktis bagi masyarakat petani di pedesaaan dan kehidupan pertaniannya, melalui pelaksanaan penelitian ilmiah dan percobaan di lapang yang diperlukan untuk menyempurnakan pelaksanaan suatu jenis kegiatan serta pertukaran informasi dan pengalaman diantara petani untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Penyuluhan pertanian adalah sistem pendidikan luar sekolah bagi orang dewasa guna menumbuhkembangkan kemampuan pengetahuan, keterampilan dan sikap petani nelayan sehingga secara mandiri mereka dapat mengelola unit usahataninya menjadi lebih baik dan menguntungkan sehingga dapat memperbaiki pola hidup yang lebih layak dan sejahtera bagi keluarganya. Kegiatan penyuluhan pertanian sebagai proses belajar bagi petani-nelayan melalui pendekatan kelompok dan diarahkan untuk terwujudnya kemampuan kerja sama yang lebih efektif sehingga mampu menerapkan inovasi, mengatasi berbagai resiko kegagalan usaha, menerapkan skala usaha yang ekonomis untuk memperoleh pendapatan yang layak dan sadar akan peranan serta tanggungjawabnya sebagai pelaku pembangunan, khususnya pembangunan pertanian (Mardikanto, 1993).
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2006, penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kartasapoetra (1991) menyatakan bahwa penyuluhan dalam arti umum merupakan suatu ilmu sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan pada individu dan masyarakat agar dengan terwujudnya perubahan tersebut dapat tercapai apa yang diharapkan sesuai dengan pola atau rencananya. Penyuluhan dengan demikian merupakan suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal atau suatu sistem pendidikan diluar sistem persekolahan yang biasa, dimana orang ditunjukkan cara-cara mencapai sesuatu dengan memuaskan sambil orang itu tetap mengerjakan sendiri.
Dengan mengacu pengertian di atas, penyuluhan pertanian adalah usaha mengubah perilaku petani dan keluarganya agar mereka mengetahui, menyadari, mempunyai kemampuan dan kemauan, serta tanggung jawab untuk memecahkan masalahnya sendiri dalam kegiatan usaha tani dan kehidupannya (Kartasapoetra, 1994).
Sementara itu Samsudin (1982) memberikan pengertian penyuluhan pertanian sebagai suatu cara atau usaha pendidikan yang bersifat non-formal untuk para petani dan keluarganya di pedesaan. Penyuluhan pertanian mengandung arti aktivitas pendidikan diluar bangku sekolah (non-formal) yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
- Selalu berhubungan dengan masyarakat petani di pedesaan yang sesuai dengan kepentingan atau kebutuhan pada waktu tertentu.
- Menggunakan cara-cara dan metode pendidikan khusus yang disesuaikan dengan sifat, perilaku dan kepentingan petaninya.
- Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan bantuan berbagai aktivitas baik yang langsung menunjang pendidikan itu maupun yang tidak langsung.
- Pelaksanaan pendidikan non-formal ini dilangsungkan dalam suasana kooperasi dan toleransi, musyawarah untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha tani.
- Penyuluhan pertanian atau peternakan merupakan pendidikan non-formal yang ditujukan kepada petani atau peternak beserta keluarganya yang hidup di pedesaan dengan membawa dua tujuan utama yang diharapkan.
Penyuluhan pertanian didefinisikan sebagai pendidikan nonformal yang ditujukan kepada petani dan keluarganya dengan tujuan jangka pendek untuk mengubah perilaku termasuk sikap, tindakan dan pengetahuan ke arah yang lebih baik, serta tujuan jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kegiatan penyuluhan pertanian melibatkan dua kelompok yang aktif, pihak pertama adalah kelompok penyuluh dan yang kedua adalah kelompok yang disuluh. Penyuluh adalah kelompok yang diharapkan mampu membawa sasaran penyuluhan pertanian kepada cita-cita yang telah digariskan, sedangkan yang disuluh adalah kelompok yang diharapkan mampu menerima paket penyuluhan pertanian (Sastraatmadja, 1993).
Menurut Mardikanto (2009) kegiatan penyuluhan diartikan dengan berbagai pemahaman, yaitu penyebarluasan informasi, penerangan atau penjelasan, pendidikan non formal (luar sekolah), perubahan perilaku, rekayasa sosial, pemasaran inovasi (teknis dan sosial), perubahan sosial (perilaku individu, nilai-nilai, hubungan antar individu, kelembagaan), pemberdayaan masyarakat serta penguatan komunitas.
Baca Juga :
0 Komentar