TUGAS SEKSI KETENAGAAN PADA BIDANG PENYULUHAN PERTANIAN
- Menghimpun dan mengolah peraturan
perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya
sebagai pedoman pelaksanaan kerja
- Menginvetarisasi permasalahan dan menyiapkan
bahan petunjuk pemecahan masalah.
- Menyusun program dan kegiatan dengan
berpedoman pada Renstra.
- Menyiapkan dan menyusun pedoman pembinaan dan
petunjuk teknis peningkatan kapasitas ketenagaan.
- Menyusun dan mengelola database ketenagaan
penyuluhan pertanian.
- Melakukan penataan tenaga penyuluh
(pemerintah, swasta, dan swadaya)
- Menyiapkan bahan kebutuhan pelatihan dan
pendidikan serta pengembangan kompetensi kerja ketenagaan penyuluhan.
- Memfasilitasi KJF penyuluh pertanian.
- Menyiapkan bahan fasilitasi penilaian,
pemberian penghargaan penyuluh pertanian pemerintah, swadaya, dan swasta.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
dan kegiatan penyuluh pemerintah, swadaya dan swasta.
- Menyusun laporan dan dokumentasi kegiatan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan atasan.
0 Komentar