TUGAS SEKSI KETENAGAAN PADA BIDANG PENYULUHAN PERTANIAN




  1.  Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman pelaksanaan kerja
  2.  Menginvetarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  3.  Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman pada Renstra.
  4. Menyiapkan dan menyusun pedoman pembinaan dan petunjuk teknis peningkatan kapasitas ketenagaan.
  5. Menyusun dan mengelola database ketenagaan penyuluhan pertanian.
  6. Melakukan penataan tenaga penyuluh (pemerintah, swasta, dan swadaya)
  7. Menyiapkan bahan kebutuhan pelatihan dan pendidikan serta pengembangan kompetensi kerja ketenagaan penyuluhan.
  8.   Memfasilitasi KJF penyuluh pertanian.
  9. Menyiapkan bahan fasilitasi penilaian, pemberian penghargaan penyuluh pertanian pemerintah, swadaya, dan swasta.
  10. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan penyuluh pemerintah, swadaya dan swasta.
  11. Menyusun laporan dan dokumentasi kegiatan.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Posting Komentar

0 Komentar