TUGAS SEKSI KELEMBAGAAN PADA BIDANG PENYULUHAN PERTANIAN




  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman pelaksanaan kerja
  2. Menginvetarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  3. Menyusun program dan kegiatan dengan berpedoman pada Renstra.
  4. Menyiapkan bahan penguatan, pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
  5. Menyiapkan bahan fasilitasi akreditasi kelembagaan penyuluhan pemerintah dan kelembagaan ekonomi petani.
  6. Menyiapkan bahan penilaian dan pemberian penghargaan Balai Penyuluhan Kecamatan, Pos penyuluhan nagari, kelompok tani, Gapoktan, dan KEP.
  7. Menyusun dan mengelola database kelembagaan penyuluhan pertanian.
  8. Pemantauan dan evaluasi seksi kelembagaan.
  9. Menyusun laporan dan dokumentasi kegiatan.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Posting Komentar

0 Komentar