TUGAS SEKSI KELEMBAGAAN PADA BIDANG PENYULUHAN PERTANIAN
- Menghimpun dan mengolah peraturan
perundang-undangan, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya
sebagai pedoman pelaksanaan kerja
- Menginvetarisasi permasalahan dan menyiapkan
bahan petunjuk pemecahan masalah.
- Menyusun program dan kegiatan dengan
berpedoman pada Renstra.
- Menyiapkan bahan penguatan, pengembangan dan
peningkatan kapasitas kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
- Menyiapkan bahan fasilitasi akreditasi
kelembagaan penyuluhan pemerintah dan kelembagaan ekonomi petani.
- Menyiapkan bahan penilaian dan pemberian
penghargaan Balai Penyuluhan Kecamatan, Pos penyuluhan nagari, kelompok tani,
Gapoktan, dan KEP.
- Menyusun dan mengelola database kelembagaan
penyuluhan pertanian.
- Pemantauan dan evaluasi seksi kelembagaan.
- Menyusun laporan dan dokumentasi kegiatan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan atasan.
0 Komentar