Umumnya petani di Sumatera Barat menerapkan sistem pertanian dengan dua cara, yaitu organik dan konvensional. Sistem pertanian organik merupakan sistem pertanian yang pada penerapannya lebih mengutamakan keseimbangan ekologi dan keamanan lingkungan dengan memanfaatkan bahan-bahan alami dan tidak menggunakan bahan kimia sintetis.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perubahan ekosistem secara drastis sehingga tidak mengganggu dan memutuskan mata rantai makhluk hidup Menurut Poveda (2005) pertanian organik dapat mengurangi pencemaran lingkungan yang berasal dari penggunaan bahan kimia, sehingga pencemaran air sawah dapat dihilangkan perlahan-lahan, hal ini berdampak baik terhadap serangga dan organisme lain yang hidup didalamnya. Berbeda dengan Sistem pertanian konvensional yang masih menggunakan input kimia sintetis dalam kegiatan budidaya.
Sistem pertanian tersebut meningkatkan produksi tanaman secara cepat namun dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem pertanian itu sendiri. Keberhasilan yang dicapai dalam budidaya menggunakan sistem konvensional ini hanya bersifat sementara. Hal itu disebabkan oleh rusaknya habitat dan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem pada sistem budidaya yang dilakukan Pertanian organik adalah teknik budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetik.
Tujuan utama pertanian organik adalah menyediakan produk-produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumennya serta tidak merusak lingkungan. Biaro dan Simarosok merupakan daerah contoh pengembangan sayuran dan padi organik di sumatera barat. Beberapa kelompok tani du daerah ini telah memahami bagaimana cara membudidayakan tanaman secara organic yang relatif lebih aman,efektif, efisien serta menjaga keseimbangan ekologi.
Pendampingan yang dilakukan oleh penyuluh, Dinas pertanian, Akademisi, dan stakeholder lainnya telah mampu merubah wajah pertanian yang dulunya masih konvensional menjadi pertanian yang berwawasan lingkungan. Pertanian organic dengan input pupuk organik dan pestisida nabati ini telah mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian di daerah ini.
Kelompok tani Lurah Sepakat yang berada di Kecamatan Baso Kabupaten Agam merupakan kelompok tani yang telah melaksanakan system budidaya secara organic sehingga kelompok ini telah mendapatkan lisensi dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) sumatera barat. Ini merupakan sebuah prestasi bagi petani serta bagi masyarakat agam karena petaninya telah mampu mendapatkan lisensi yang sebenarnya butuh waktu dan sumberdaya yang banyak agar bisa mendapatkan sertifikasi organic ini.
Kedepan pertanian organik ini tidak hanya ada pada beberapa kelompok tani saja, namun juga dapat memberdayakan kelompok-kelompok yang masih menggunakan system konvensional untuk mau dan mampu beralih ke organik. Agar petani mau dan mampu dalam merubah perilaku dari sebelumnya menggunakan konvensional menjadi organic maka dalam proses pembelajaran haruslah memperhatikan metode pembelajaran yang digunakan,diharapkan model pembelajaran yang partisipatif dimana langsung melibatkan petani tersebut.
Hal ini diharapakan perubahan tersebut memang bersumber dari petani serta sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya. Untuk membangun “mimpi” besar ini diperlukan keterlibatan semua stakeholder pembangunan pertanian seperti petani itu sendiri, pemerintah, akademisi, penyuluh, serta pelaku usaha untuk saling mensinergikan dan mengoptimalkan gerakan pertanian organik ini. Semua pihak sangat berperan penting dalam meningkatkan partisipasi petani dalam budidaya secara organik.
0 Komentar