PELAKU PEMBANGUNAN

Pada dasarnya, dalam setiap proses pembangunan ada dua jenis pelaku pembangunan, yaitu terdiri dari :

1. Pemerintah dan penggerak
Maksud dari jenis ini adalah sekelompok kecil warga masyarakat yang merumuskan perencanaan dan berkewajiban untuk mengorganisasikan dan menggerakkan warga masyarakat yang lain untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Hal ini tidak berarti bahwa dalam merumuskan seluruh proses pembangunan hanya dilakukan sendiri oleh kelompok ini, tetapi mereka merumuskan aspirasi yang dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat melalui mekanisme tertentu.

Adapun yang termasuk dalam kelompok pemerintah dan penggerak adalah :
* semua aparat pemerintahan
* penyuluh (agent of change)
* pekerja sosial
* tokoh masyarakat ( formal dan informal)
* aktivis LSM
* dll.

seluruh kelompok penggerak yang terlibat berkewajiban untuk:
a. Merumuskan dan mengambil keputusan serta memberikan legitimasi tentang kebijakan dan perencanaan pembangunan secara bersama dengan masyarakat
b. Menginformasikan atau menterjemahkan kebijakan dan perencanaan pembangunan kepada seluruh masyarakat
c. Mengorganisir dan menggerakkan partisipasi masyarakat
d. Memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan bersama masyarakat
e. Mengupayakan pemerataan hasil pembangunan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang terlibat langsung sebagai pelaksana atau sasaran utama pembangunan secara adil dan merata.

2. Masyarakat sebagai pengikut
maksudnya adalah masyarakat luas (selain pemerintah dan penggerak) yang berpartisipasi dalam proses pembangunan baik dalam pemberian input seperti ide, biaya, tenaga, dll maupun pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan pengawasan serta pemanfaatan hasil pembangunan.

adapun tugas dari masyarakat pengikut adalah untuk:
a. Menyampaikan ide tentang kegiatan pembangunan yang perlu dilaksanakan dan cara untuk mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan baik secara langsung maupun melalui perwakilan pada suatu forum tertentu.
b. Secara positif menerima dan aktif berpartisipasi dalam pembangunan. Mulai dari pengambilan keputusan tentang kebijakan dan perencanaan pembangunan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan pengawasan serta upaya pemerataan hasil pembangunan secara adil dan sesuai dengan fungsinya.
c. Memberikan masukan dan umpan balik tentang kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan.
d. Menerima dan memanfaatkan hasil pembangunan.

Posting Komentar

0 Komentar