FUNGSI BIDANG PENYULUHAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN SOLOK




  1. Menyusun kebijakan, strategi, mekanisme serta program penyuluhan pertanian
  2.  Pelaksanaan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan
  3. Pelaksanaan penataan kelembagaan dan metode kerja serta hubungan kerja penyelenggaraan penyuluhan.
  4. Pelaksanaan pengumpulan pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan usaha.
  5. Pengelolaan kelembagaan, ketengaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan.
  6.  Pengembangan kelembagaan petani dan penumbuhan kelembagaan ekonomi petani serta forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  7.  Peningkatan kapasitas penyuluh pemerintah, swasta, dan swadaya melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
  8.  Pembinaan balai penyuluhan kecamatan dan pos penyuluhan nagari.
  9.  Pengembangan kerjasan dan kemitraan penyelenggaraan penyuluhan.

Posting Komentar

0 Komentar