Agroindustri adalah salah satu cabang industri yang berkaitan langsung dengan pertanian. Agroindustri merupakan bagian dari empat subsistem penyediaan sarana produksi, usahatani, pengolahan hasil (agroindustri), pemasaran dan sarana penunjang. Peranan agroindustri terhadap perekonomian nasional dapat dilihat dari kemampuannya meningkatkan devisa melalui ekspor. Penyediaan keperluan bahan baku pokok masyarakat dalam bentuk pangan bernilai gizi tinggi, serta peningkatan nilai tambah terhadap produksi pertanian, peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja (Soekartawi, 2003: 90).Tujuan dari agroindustri itu sendiri yaitu menarik dan mendorong munculnya industri baru di sektor pertanian, menciptakan struktur perekonomian yang tangguh, meningkatkan nilai tambah produksi pertanian, menciptakan kesejahteraan para pekerjanya dan memperbaiki pembagian pendapatan. Pengetahuan Agroindustri sangatlah kompleks disamping diperlukan pengetahuan bisnis yang didasarkan pada teori-teori ekonomi, sekaligus diperlukan pemahaman terhadap ilmu pertanian (Soekartawi, 2003: 91).
Intensitas kebutuhan hidup manusia terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman yang terus maju. Berbagai macam sektor dalam bidang ekonomi terus berusaha untuk mencukupi kebutuhan tersebut dengan melakukan berbagai macam pembaharuan salah satunya adalah kegiatan industri. Industri merupakan salah satu kegiatan ekonomi manusia yang memiliki posisi strategis dan potensial sebagai sumber pengahasilan nafkah masyarakat dalam usahanya menghasilkan kebutuhan hidup manusia dari mulai makanan, minuman, pakaian dan perlengkapan rumah tangga hingga kebutuhan hidup lainnya (Bachtiar, 2003: 27).
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Menurut Badan Pusat Statistik (2008), industri mempunyai dua pengertian : (1) pengertian secara luas, industri mencakup semua usaha dan kegiatan di bidang ekonomi bersifat produktif, (2) dalam pengertian secara sempit, industri hanyalah mencakup indsutri pengolahan yaitu suatu usaha kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar mekanis, kimia atau dengan tangan sehingga menjadi barang setengah jadi dan atau barang jadi, kemudian barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih nilainya dan sifatnya lebih kepada pemakaian akhir.
Menurut Badan Pusat Statistik (2010), perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggungjawab atas usaha tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1984, industri nasional dapat dikelompokan pada tiga kelompok besar, yaitu : (1) industri besar yang terdiri dari industri mesin dan logam dasar, indsutri kimia dasar dengan pertumbuhan dan penguatan struktur ekonomi dengan menggunakan teknologi yang termaju dan teruji, (2) industri hilir atau aneka industri dengan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan teknologi maju teruji dan padat karya, dan (3) industri kecil dengan inti pemerataan dengan teknologi madya sederhana dan padat karya (Badan Pusat Statistik, 2008).
Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1984, industri nasional dapat dikelompokan pada tiga kelompok besar, yaitu : (1) industri besar yang terdiri dari industri mesin dan logam dasar, indsutri kimia dasar dengan pertumbuhan dan penguatan struktur ekonomi dengan menggunakan teknologi yang termaju dan teruji, (2) industri hilir atau aneka industri dengan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan teknologi maju teruji dan padat karya, dan (3) industri kecil dengan inti pemerataan dengan teknologi madya sederhana dan padat karya (Badan Pusat Statistik, 2008).
Baca Juga :
0 Komentar