Analisis Implementasi Prinsip-Prinsip Penyuluh di Wilayah BP3K Lembang Jaya Kabupaten Solok


A.  PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara agraris dimana sebagian besar wilayahnya digunakan untuk sektor pertanian serta mayoritas masyaraktnya hidup dari hasil bercocok tanam atau bertani sehingga pertanian merupakan sektor penting dalam meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Indonesia. Data dari situs resmi BPS mencatat sampai pada bulan Februari 2013 mencatat sebanyak  39.959.073 jiwa  memiliki pekerjaan dalam sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan dan perikanan. Jumlah produksi padi Indonesia pada tahun 2010 menurut BPS sebesar  66.469.394 ton dengan rata-rata produktivitas mencapai  50,15 Kw / Ha dan luas lahan panen mencapai 13.253.450 ha. Data tersebut menunjukan bahwa sektor pertanian masih memiliki peranan yang penting dalam pembangunan. 
Pembangunan pertanian tergantung pada pemahaman tentang pembangunan itu sendiri dan dari keterampilan khusus yang dimiliki orang-orang yang melakukan berbagai pekerjaan serta kegiatan dalam membangun pertanian. Sumber daya manusia (SDM) aparat pertanian yang tangguh dengan ciri profesional, mandiri, inovatif, kreatif dan berwawasan global yang mampu menjadi fasilitator, motivator dan regulator pelaku usaha pertanian serta mampu membangun sistem agribisnis yang berdaya saing tinggi sangat diharapkan untuk keberhasilan pembangunan pertanian.
Dengan terbitnya undang-undang nomor 16 yahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), peranan penyuluh pertanian menjadi semakin strategis dalam memfasilitasi proses pemberdayaan petani dan keluarganya. Kegiatan penyuluhan pertanian bukan lagi merupakan kegiatan pendidikan tetapi kegiatan pemberdayaaan petani dan keluarganya untuk bersedia merubah perilaku mereka yang meliputi perubahan sebagai berikut :
1.      Rasionalisme dalam pengambilan keputusan usahatani selalu didasrkan pada kondisi pasar.
2.      Efisiensi pengolahan usahatani disertai kemitraan petani nelayan dengan pihak swasta.
3.      Menumbuhkembangkan Ketahanan Pangan dan Gizi bagi petani dan keluarga.
Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan. Setiap tenaga PPL diharapkan dapat menampilkan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas penyuluhan sehingga tujuan dari kegiatan penyuluhan pertanian dapat terwujud yang pada akhirnya dapat menunjang keberhasilan pembangunan pertanian. Keberhasilan penyuluh pertanian bukan semata-mata tergantung pada teknis penyuluh pertaniannya saja tetapi merupakan gabungan dari seluruh aspek mulai dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian, kelembagaan , metode penyuluhan yang digunakan, juga kondisi kelompok tani.
Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok memiliki 1 (satu) Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) dengan 6 (enam) Desa/ Nagari dan 9 (sembilan) Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) yang terdiri dari 3 (tiga) orang PNS dan 6 (enam) orang Tenaga Bantu/ Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian yang diangkat oleh Departemen Pertanian sebagai Tenaga Penyuluh Kontrak dengan 111 (seratus sebelas) Kelompok tani binaan. Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah tenaga penyuluh di Kecamatan Amurang Timur telah memenuhi persyaratan satu desa satu penyuluh sesuai dengan Kementerian Pertanian. Namun dengan luasnya wilayah Desa/Nagari dan banyaknya jumlah Jorong dalam satu Nagari sehingga jumlah tenaga penyuluh masih kurang dan perlu ditambah.
Berdasarkan penjelasan di atas, untuk melihat aspek keberhasilan penyuluh pertanian, maka perlu dimbahas salah satu aspeknya yaitu bagaimana pemahaman dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian di wilayah BP3K Lembang Jaya. Maka tujuan makalah ini adalah mengetahui pemahaman dan implikasi penyuluhan oleh penyuluh pertanian di wilayah BP3K Lembang Jaya.
Data pada makalah ini diperoleh dari hasil wawancara dengan 2 orang PPL yang terdiri dari 1 orang PNS dan THL-TB PP, serta 1 orang koordinator BP3K Lembang Jaya.



B.  TINJAUAN PUSTAKA

1.  Penyuluhan Pertanian
Menurut Mardikanto (2009) penyuluhan pertanian adalah suatu proses perubahan sosial, ekonomi dan politik untuk memberdayakan dan memperkuat kemampuan masyarakat melalui proses belajar bersama yang partisipatif, agar terjadi perubahan perilaku pada diri semua stakeholders (individu, kelompok, kelembagaan) yang terlibat dalam proses pembangunan, demi terwujudnya kehidupan yang berdaya, mandiri dan partisipatip yang semakin sejahtera dan berkelanjutan. 
Van Den Ban dan Hawkins (1999) menambahkan penyuluhan merupakan diartikan sebagai keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar.  Pendidikan penyuluhan adalah ilmu yang berorientasi keputusan tetapi juga berlaku pada ilmu sosial berorientasi pada kesimpulan.  Ilmu ini mendukung keputusan strategi yang harus diambil dalam organisasi penyuluhan.  Penyuluhan juga dapat menjadi sarana kebijaksanaan yang efektif untuk mendorong pembangunan pertanian dalam situasi petani tidak mampu mencapai tujuannya karena keterbatasan pengetahuan dan wawasan. Sebagai sarana kebijakan, hanya jika sejalan dengan kepentingan pemerintah atau organisasi yang mendanai jasa penyuluhan guna mencapai tujuan petani.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2006, penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Menurut Mardikanto (2009) kegiatan penyuluhan diartikan dengan berbagai pemahaman, yaitu penyebarluasan informasi, penerangan atau penjelasan, pendidikan non formal (luar sekolah), perubahan perilaku, rekayasa sosial, pemasaran inovasi (teknis dan sosial), perubahan sosial (perilaku individu, nilai-nilai, hubungan antar individu, kelembagaan), pemberdayaan masyarakat serta penguatan komunitas. 
Menurut Kartasapoetra (1994), dalam perencanaan dan pelaksanaan penyuluhan pertanian harus mencakup: tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Tujuan penyuluhan jangka pendek yaitu untuk menumbuhkan perubahan- perubahan yang lebih terarah dalam aktivitas usaha tani di pedesaan, perubahan-perubahan menyangkut : tingkat pengetahuan, kecakapan atau kemampuan sikap dan tindakan petani.  Adapun tujuan penyuluhan pertanian jangka panjang yaitu agar tercapai peningkatan taraf hidup masyarakat petani, mencapai kesejahteraan hidup yang lebih terjamin.  Tujuan ini hanya dapat tercapai apabila petani dalam masyarakat, pada umumnya telah melakukan “better farming, better business, dan better living” yang secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.         Better farming, mau dan mampu mengubah cara-cara usahataninya dengan cara-cara yang lebih baik.
b.        Better business, berusaha yang lebih menguntungkan, mau dan mampu menjauhi para pengijon, lintah darat dan melakukan teknik pemasaran yang benar.
Better living, hidup lebih baik dengan mampu menghemat, tidak berfoya-foya dan setelah berlangsungnya masa panen, bisa menabung, bekerja sama memperbaiki hygiene lingkungan dan mampu mencari alternatif lain dalam hal usaha, misal mendirikan industri rumah tangga yang lain dengan mengikutsertakan keluarganya guna mengisi kekosongan waktu selama menunggu panen berikutnya (Setiana, 2005).

2.  Peranan Penyuluh Pertanian
Peranan merupakan aspek yang dinamis dari kedudukan seseorang yang melaksanakan hak dan kewajibannya.  Hak dan kewajiban harus saling berkaitan yang dijalankan seseorang sesuai dengan ketentuan dan harapan (Departemen Pertanian, 2009). Mosher (1997) menguraikan tentang peranan penyuluh pertanian sebagai guru, penganalisa, penasehat, sebagai organisator, sebagai pengembang kebutuhan perubahan, penggerak perubahan dan pemantap hubungan masyarakat petani.
Kartasapoetra (1994) juga menjelaskan tentang peranan penyuluh yang sangat penting bagi terwujudnya pembangunan pertanian modern yaitu pembangunan pertanian berbasis kerakyatan.  Peranan penyuluh tersebut adalah  1) sebagai peneliti; mencari masukan terkait dengan ilmu dan teknologi, penyuluh menyampaikan, mendorong, mengarahkan dan membimbing petani mengubah kegiatan usahataninya dengan memanfaatkan ilmu dan teknologi; 2) sebagai pendidik; meningkatkan pengetahuan untuk memberikan informasi kepada petani, penyuluh harus menimbulkan semangat dan kegairahan kerja petani agar mampu mengelola usahataninya secara lebih efektif, efisien, dan ekonomis; dan 3) sebagai penyuluh; menimbulkan sikap keterbukaan bukan paksaan, penyuluh berperan serta dalam meningkatkan tingkat kesejahteraan hidup petani beserta keluarganya.  Dapat dilihat bahwa peranan penyuluh sangat berat, mengharuskannya memiliki kemampuan tinggi. Oleh karena itu kualitas penyuluh harus terus ditingkatkan sehingga mampu berperan dalam memberikan penyuluhan dan mewujudkan pembangunan pertanian.
Menurut Kartasapoetra (1994) penyuluh pertanian mengemban tugas pokok yaitu 1) menyebarkan informasi pertanian yang bermanfaat; 2) mengajarkan keterampilan yang lebih baik; 3) memberikan saran-saran atau rekomendasi bagi usaha tani yang lebih menguntungkan; 4) membantu mengikhtiarkan sarana produksi, fasilitas kerja serta bahan informasi pertanian yang diperlukan petani; dan 5) mengembangkan swakarya dan swadaya petani agar taraf kehidupannya dapat lebih meningkat.

3.      Prinsip-Prinsip Penyuluhan
Terkait  dengan  pergeseran  kebi jakan  pembangunan  pertanian  dari  peningkatan produktivitas  usahatani  ke  arah  pengembangan  agribisnis,  dan  di  lain  pihak  seiring dengan  terjadinya  perubahan  sistem  desentralisasi  pemerin tahan  di  Indonesia,  telah muncul  pemikiran  tentang  prins ip-prinsip  (Soedijanto,  2001):
1)  Kesukarelaan,  artinya,  keterlibatan  seseorang  dalam  kegiatan  penyuluhan  tidak boleh  berlangsung  karena  adanya  pemaksaan,  melainkan  harus  dilandasi  oleh kesadaran  sendiri  dan  motivasi nya  untuk  memperbaiki  dan  meme cahkan  masalah kehidupan yang dirasakannya.
2)  Otonom,  yaitu  kemampuannya  untuk  mandiri  atau  melepaskan  diri  dari ketergantungan  yang  dimiliki  oleh  setiap  individu,  kelompok,  maupun  kelembagaan yang lain.
3)  Keswadayaan,  yaitu  kemampuannya  untuk  merumuskan  melak -sanakan  kegiatan dengan penuh tanggung-jawab, tanpa menunggu atau men gharapkan dukungan pihak luar.
4) Partisipatif,  yaitu keterli batan  semua stakeholders sejak pengambilan keputusan, perencanaan,  pelaksanaan,  pema ntauan,  evaluasi,  dan  pemanfaatan  hasil -hasil kegiatannya.
5)  Egaliter,  yang  menempatkan  semua  stakehoder  dalam  kedudukan  yang  setara, sejajar, tidak ada yang ditinggikan dan tidak ada yang merasa diirendahkan.
6) Demokrasi,  yang  memberikan  hak  kepada  semua  pihak  untuk  mengemukakan pendapatnya,  dan  saling  menghargai  pendapat  maupun  perbedaan  di  antara  sesame stakeholders.
7) Keterbukaan, yang dilandasi kejujuran, saling percaya, dan saling mempedulikan. Kebersamaan,  untuk  saling  berbagi  rasa,  saling  membantu  dan  mengembangkan sinergisme.
9) Akuntabilitas, yang dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diawasi oleh siapapun.
10)  Desentralisasi,  yang  memberi  kewenangan  kepada  setiap  daerah  otonom(kabupaten  dan  kota)  untuk  mengoptimalkan  sumbe rdaya  pertanian  bagi  sebesar besar kemakmuran masyarakat dan kesinambungan pembangunan.

4. Ruang Lingkup Penyuluhan
Lippit (1961) dalam Mardikanto (2009) dalam tulisannya tentang perubahan yang terencana, (Planned Change) merinci lingkup kegiatan penyuluhan sebagai agen pembaharuan sebagaimana yang dikemukakan dalam 7 kegiatan pokok :

1.      Penyadaran, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang “keberadaannya”, baik keberadaanyya dalam individu dan anggota masyarakat, maupun kondisi lingkungannya.

2.      Menunjukkan adanya masalah, yaitu kondisi yang tidak di inginkan yang kaitannya dengan : keadaan sumberdaya, lingkungan fisik, social budaya dan politis.

3.      Membantu pemecahan masalah, sejak analisis akar-masalah, analisis alternative pemecahan masalah, serta pilihan alternative pemecahan terbaik yang dapat dilakukan sesuai dengan kondisi internal maupun eksternal yang dihadapi.

4.      Menunjukkan pentingnya perubahan, yang sedang dan yang akan terjadi dilingkungan, baik lingkungan organisasi dan masyarakat (local, nasional,regional, dan global). Karena kondisi lingkungan terus mengalami perubahan yang semakin cepat,maka masyarakat juga harus disiapkan untuk mngantisipasi perubahan tersebut melalui “perubahan yang terencana”

5.      Melakukan pengujian dan demonstrasi, sebagai bagian dan implementasi perubahan terencana yang berhasil yang dirumuskan.

6.      Memproduksi dan publikasi informasi, baik yang berasal dari “luar” (penelitian, kebijakan, produsen/pelaku bisnis, dll) maupun yang berasal dari dalam. Sesuai dengan perkembangan teknologi, produk dan media publikasi yang digunakan perlu disesuaikan dengan karakteristik (calon) penerima manfaat penyuluhannya. 
7. Melaksanakan pemberdayaan/penguatan kapasitas, yaitu memberikan kesempatan kepada kelompok lapisan bawah untuk bersuara dan menentukan sendiri pilihan-pilihannya kaitannya dengan: aksebilitas informasi, keterlibatan dalam pemenuhan kebutuhan serta partisipasi dalam pemenuhan proses pembangunan, penguatan kapasitas local. Sedangkan yang dimaksud dengan penguatan kapasitas, menyangkut penguatan kapasitas individu, kelembagaan local, masyarakat, serta pengembangan jejaring dan kemitraan kerja.

C.  PEMBAHASAN



Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K)Lembang Jaya berada dibawah naungan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Solok. Jumlah Nagari/Desa binaan BP3K Lembang Jaya sebanyak 6 (enam) Nagari yaitu Nagari Batu Bajanjang, Nagari Batu Banyak, Nagari Bukik Sileh Salayo Tanang, Nagari Koto Gagang Koto Anau, Nagari Koto Laweh, dan Nagari Limau Lunggo.Adapun jumlah Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) adalah 9 (sembilan) yang terdiri dari 3 (tiga) orang PNS dan 6 (enam) orang Tenaga Bantu/ Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian yang diangkat oleh Departemen Pertanian sebagai Tenaga Penyuluh Kontrak dengan 111 (seratus sebelas) Kelompok tani binaan. Sebagian besar kelompok tani di Wilayah BP3K Lembang Jaya merupakan kelompok tani yang berusahatani padi sesuai dengan potensi wilayah tersebut yang subur dan cocok untuk produksi padi.



Tugas Pokok dan Fungsi BP3K Lembang Jaya adalah:

1.      Menyelenggarakan urusan ketatausahaan BP3K
2.      Penyusunan programa penyuluhan pertanian dan kehutanan dan rencana kerja penyuluh pertanian dan kehutanan
3.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan kehutanan diwilayah kerjanya
4.      Pembinaan penyuluh pertanian dan kehutanan swakarsa, pelaksanaan percontohan, pengelolaan usaha pertanian dan kehutanan komoditas prioritas/lokal spesifik
5.      Penyelenggaraan pertemuan mingguan bagi penyuluh pertanian


to be continue..............
 

Posting Komentar

0 Komentar