Konsep pemberdayaan masyarakat mencakup pembangunan masyarakat (community development) dan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat.
Meskipun pemberdayaan masyarakat bukan semata-mata sebuah konsep ekonomi, pemberdayaan masyarakat secara implisit mengandung arti menegakkan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi secara harfiah berarti kedaulatan rakyat dibidang ekonomi dimana kegiatan ekonomi yang berlangsung adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep ini menyangkut masalah penguasaan teknologi, pemilikan modal, akses ke pasar dan kedalam sumber-suumber informasi serta keterampilan manajemen (Mardikanto, 2010).
Dalam rangka pemberdayaan, upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan dan derajat kesehatan serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar. Masukan berupa pemberdayaan ini menyangkut pembangunan sarana dan prasarana dasar baik fisik seperti irigasi, listrik, jalan maupun sosial seperti pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat lapisan bawah serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan dan pemasaran di pedesaan dimana konsentrasinya dalah penduduk yang keberdayaannya amat kurang. Untuk itu perlu adanya program khusus bagi masyarakat yang kurang berdaya karena program-program umum yang berlaku untuk semua tidak selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat ini (Mardikanto, 2010).
Aspek penting dalam suatu program pemberdayaan adalah program yang disusun sendiri oleh masyarakat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung keterlibatan kaum miskin dan kelompok yang terpinggirkan lainnya, dibangun dari sumberdaya lokal, sensitif terhadap nilai-nilai budaya lokal, memperhatikan dampak lingkungan, tidak menciptakan ketergantungan, dan adanya keterlibatan beberapa instansi terkait (instansi pemerintah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, LSM, dan lain-lain ) (Mardikanto, 2010).
Pemberdayaan adalah sebagai sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan dan keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagai tujuan maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau punya pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya (Kartasasmita, 1997). Syarat mutlak program pemberdayaan adalah orientasinya yang selalu tertuju kepada kemandirian, dan berkelanjutan. Kemandirian adalah sikap yang bersumber pada kepercayaan diri atau kemampuan (mental dan fisik), untuk :
Dalam rangka pemberdayaan, upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan dan derajat kesehatan serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar. Masukan berupa pemberdayaan ini menyangkut pembangunan sarana dan prasarana dasar baik fisik seperti irigasi, listrik, jalan maupun sosial seperti pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat lapisan bawah serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan dan pemasaran di pedesaan dimana konsentrasinya dalah penduduk yang keberdayaannya amat kurang. Untuk itu perlu adanya program khusus bagi masyarakat yang kurang berdaya karena program-program umum yang berlaku untuk semua tidak selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat ini (Mardikanto, 2010).
Aspek penting dalam suatu program pemberdayaan adalah program yang disusun sendiri oleh masyarakat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung keterlibatan kaum miskin dan kelompok yang terpinggirkan lainnya, dibangun dari sumberdaya lokal, sensitif terhadap nilai-nilai budaya lokal, memperhatikan dampak lingkungan, tidak menciptakan ketergantungan, dan adanya keterlibatan beberapa instansi terkait (instansi pemerintah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, LSM, dan lain-lain ) (Mardikanto, 2010).
Pemberdayaan adalah sebagai sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan dan keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagai tujuan maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau punya pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya (Kartasasmita, 1997). Syarat mutlak program pemberdayaan adalah orientasinya yang selalu tertuju kepada kemandirian, dan berkelanjutan. Kemandirian adalah sikap yang bersumber pada kepercayaan diri atau kemampuan (mental dan fisik), untuk :
- Memahami kekuatan dan kelemahan diri sendiri.
- Memperhitungkan kesempatan dan ancaman lingkungan.
- Memilih berbagai alternatif yang tersedia untuk mengatasi persoalan dan sekaligus mengembangkan kehidupan secara serasi dan berkesinambungan.
Keberdayaan dalam konteks masyarakat adalah membangun kemampuan individu yang bersenyawa dalam masyarakat dan membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan. Keberdayaan masyarakat adalah unsur-unsur yang memungkinkan masyarakat bertahan (survive) dan dalam pengertian yang dinamis mengembangkan diri dan mencapai tujuan. Memberdayakan masyrarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat kita yang dalam kondisi sekarang tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat. (Mardikanto, 2010)
Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengembangan dan pelestarian pembangunan ekonomi merupkan salah satu pendekatan yang digunakan pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, kemandirian (keswadayaan) dan kemitraan sudah banyak dibuktikan bahwa suatu rencana dapat dilaksanakan secara efektif apabila semua pihak yang melaksanakan dilibatkan didalamnya (Asmelia 2011). Pendekatan partisipatif adalah sebuah pendekatan pemberdayaan yang bertujuan agar masyarakat terampil sebagai pelaku utama bagi pemecehan masalah dan pemenuhan kebutuhannya sendiri.
Saragih (2001) menyatakan dalam upaya menguatkan ekonomi rakyat terutama dipedesaan, agribisnis pertanian merupakan syarat keharusan (necessary condition) yang menjamin iklim makro yang kondusif bagi pengambangan ekonomi rakyat yang sebagian besar berada pada kegiatan ekonomi berbasis pertanian. Untuk penguatan ekonomi rakyat secara riil, diperlukan syarat kecukupan (sufficient condition) berupa pengembangan organisasi bisnis petani yang dapat merebut nilai tambah yang tercipta pada setiap rantai ekonomi dalam industrialisasi pertanian. Saragih (2001b) menambahkan kegiatan unit usaha ini akan menimbulkan multiplier effect ekonomi dalam kehidupan masyarakat, pada hakekatnya agribisnis sebagai unit usaha dapat menciptakan peluang usaha dalam kegiatan ekonomi sehingga menyebabkan naiknya pendapatan masyarakat yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Krisnamurti (2006) menyatakan bahwa keberdayaan petani harus dilihat sebagai usaha untuk meningkatkan kemampuan internal petani sekaligus juga membuka akses dan kesempatan yang lebih bagi petani untuk mendapatkan dukungan sumberdaya produktif maupun untuk mengembangkan usaha yang lebih menyejahterakan. Penyuluhan dan pendidikan petanian menjadi agenda operasional yang sangat penting. Pengembangan lembaga pembiayaan dengan produk yang sesuai dengan karakter petani dan pertanian akan menentukan kemudahan akses pada sumberdaya finansial. Penelitian dan pengembangan termasuk pendataan yang andal terfokus dan berkelanjutan akan menjadi faktor penentu lain. Akses penguasaan petani terhadap kegiatan lanjutan khususnya agroindustri dan agroservices yang memiliki intensif lebih baik sekaligus menentukan kinerja usahataninya, juga harus semakin terbuka. Pengembangan kelembagaan, khususnya koperasi pertanian menjadi sangat strategis.
Sarman (1998) cit Syahyuti (2007) menyatakan bahwa kontrol merupakan inti dalam pemberdayaan. Tahapan yang dilakukan dalam membangkitkan pemberdayaan adalah :
- Kontrol dan pengaruh yang dibatasi pihak luar, berupa pembuatan keputusan-keputusan minor, pemecahan masalah serta konsultasi terhadap berbagai keputusan yang akan dibuat.
- Kontrol yang signifikan.
- Peningkatan pemberian otoritas kepada komunitas dengan semakin sedikitnya kontrol dan adanya dukungan untuk membuat keputusan sendiri.
Konsep Manajemen Pemasaran dalam Analisis Usaha
Diversivikasi Olahan Kacang Tanah
0 Komentar